Dua wanita yang dituduh membunuh saudara tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un harus menjawab untuk peran mereka dalam konspirasi yang direncanakan dengan baik, seorang hakim Malaysia mengatakan pada Kamis (16/8/2018).
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, seorang warga Vietnam, menghadapi hukuman mati atas tuduhan membunuh Kim Jong Nam dengan mengoleskan wajahnya dengan VX, agen syaraf yang dilarang oleh PBB, di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari tahun lalu.
Pembunuhan itu adalah "konspirasi terencana antara perempuan dan empat orang Korea Utara pada umumnya", hakim pengadilan Azmi Ariffin mengatakan dalam sebuah putusan yang memakan waktu lebih dari dua jam untuk dibaca.
Dia menambahkan, “Saya tidak dapat mengesampingkan bahwa ini bisa menjadi pembunuhan politik. Meskipun begitu, saya tidak dapat mengkonfirmasi fakta ini,” ungkapnya, sebagaimana dikutip dari Reuters, Kamis (16/8/2018).
Pengadilan telah menetapkan tanggal bagi para wanita untuk mengambil posisi antara November dan Februari mendatang.
Kedua wanita itu tiba di pengadilan tinggi di pinggiran ibu kota Malaysia yang diborgol dan mengenakan rompi antipeluru, untuk dikawal ke ruang sidang oleh polisi yang membawa senjata.
Huong tidak bereaksi terhadap keputusan itu, tetapi Siti Aisyah menangis dihadapan para pengacaranya dan pejabat Kedutaan Indonesia.
Dia sangat kecewa, kata pengacaranya, Gooi Soon Seng, yang menyatakan terkejut atas keputusan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait: