Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Sebabnya Bawaslu Awasi Ahmad Dhani di Persidangan

        Ini Sebabnya Bawaslu Awasi Ahmad Dhani di Persidangan Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya turut mengawasi jalannya sidang 'idiot' pencemaran nama baik dengan terdakwah politisi Gerindra, Ahmad Dhani.

        Ketua Bawaslu Surabaya, Hadi Sumargo, mengatakan langkah tersebut diambil setelah mendapat laporan dari kepolisian terkait potensi kampanye di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

        "Mendengar info beberapa kali ketika berkoordinasi dengan kepolisian dan masyarakat, itu bagian dari laporan yang perlu kita cermati lagi. Sehingga kita turun ke lapangan. Makanya kami berupaya membuktikan dan mencermati apa yang terjadi di lapangan," ujarnya di Surabaya, Selasa (12/3/2019).

        Baca Juga: Pengacara Minta Penahanan Ahmad Dhani Ditangguhkan

        Potensi kampanye yang dimaksud Bawaslu lebih mengarah pada pendukung Ahmad Dhani atau pengunjung persidangan. Yakni mereka yang menyerukan ajakan untuk mendukung salah satu pasangan capres cawapres.

        "Bukan mengawasi sidangnya. Sidangnya monggo-monggo saja. Itu urusan kehakiman, kejaksaan dan kepolisian. Pendukung yang sengaja mengajak mendukung salah satu paslon. Yel-yelnya itu," jelasnya.

        Baca Juga: Polisi Dituding Persulit Konser Solidaritas Ahmad Dhani

        Ia mengakui jika itu merupakan pengawasan pertama yang dilakukan Bawaslu dalam gelaran sidang yang mendakwa Caleg Partai Gerindra itu. Menurutnya, jika Bawaslu tidak menemukan bukti-bukti potensi kampanye,maka pengawasan tidak akan dilakukan dalam sidang-sidang berikutnya.

        "Baru kali ini. Kalau memang potensi itu nggak ada ya sidang selanjutnya nggak perlu. Karena bukan objek pengawasan Bawaslu," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: