Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sepertinya 'geram' setelah mengetahui banyak alat penyetrum ikan dijual bebas lewat situs jual beli online (e-commerce). Padahal, penangkapan ikan dengan metode penyetruman adalah tindakan terlarang.
"Gila! Seharusnya alat untuk praktik illegal fishing tidak boleh diperjualbelikan," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Baca Juga: Di Hadapan Gen Milenial, Susi Pudjiastuti Bongkar Rahasia Jadi Pengusaha Sukses
Ia menjelaskan, harusnya situs e-commerce segera mencabut laman penggunanya yang menjual barang terlarang, termasuk alat penyetrum ikan yang merupakan alat praktik illegal fishing.
"Semestinya begitu (dicabut laman penjualannya-Red). Karena dalam peraturan menangkap ikan dengan cara seperti itu (menyetrum) tidak boleh," katanya.
Baca Juga: Ulah Kapal Pencuri Ikan Vietnam Bikin Bu Susi Ngomel-ngomel, "Tenggelamkan Saja"
Sekadar diketahui, larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Dalam regulasi tersebut dituliskanmenangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp1,2 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: