Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Stop Hoaks! Pembuat & Penyebarnya Bisa Langsung Ditindak

        Stop Hoaks! Pembuat & Penyebarnya Bisa Langsung Ditindak Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menjelang pemilihan umum 2019, konten hoaks mengalami tren kenaikan.

        Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hingga hari ini (20/3/2019) sudah ada sekitar 200 hoaks baru terkait berbagai isu. Jumlah itu diprediksi akan terus naik mencapai kisaran 400 pada akhir bulan Maret 2019.

        Sebelumnya, pada Februari 2019, Kemenkominfo mencatat ada sebanyak 353 konten hoaks. Jumlah itu pun naik dua kali lipat dari Januari 2019 yang hanya berjumlah 175 konten.

        "Trennya kami lihat naik, kalau Februari sekitar 300-an. Sejak awal Maret sampai hari ini sudah ditemukan lebih dari 200-an. Naiknya sekitar 150% dari sebelumnya," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu kepada Warta Ekonomi, Rabu (20/3/2019).

        Baca Juga: Unggah Meme Hoaks, TKN Resmi Laporkan Tirto.id ke Dewan Pers

        Sementara itu, Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Pangerapan mengatakan, laporan hoaks yang dirilis oleh Kemenkominfo bertujuan untuk mengedukasi masyarakat. Dengan begitu, mereka dapat memilah dan memilih informasi yang beredar di internet. Kemenkominfo juga bekerja sama dengan penyedia platform dan KPU.

        Semuel berujar, "Sekarang kami keluarkan daftar hoaks untuk membangun kecerdasan masyarakat dalam memilah dan memilih informasi."

        Yang terpenting, penindakan terhadap pembuat dan penyebar hoaks juga dilakukan oleh lembaga yang dipimpin oleh Rudiantara itu. Jika hoaks-hoaks itu meresahkan publik atau membuat pihak lain keberatan, pelakunya akan diberikan sanksi berdasarkan UU ITE. Contohnya, seperti kasus hoaks tujuh kontainer surat suara yang katanya telah dicoblos.

        Pria yang akrab disapa Semmy itu menjelaskan, "Kalau mengganggu ketertiban umum, meresahkan, atau ada pihak yang keberatan, (pembuat dan penyebar hoaks) dikenakan sanksi. Bisa pakai pasal 27 ayat 3 atau pasal 28 tentang ujaran kebencian."

        Semmy juga menilai, konten hoaks yang mengandung isu pemilu merupakan konten daur ulang. Dalam artian, informasi yang disampaikan sudah pernah beredar sebelumnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: