Karopenmas Mabes Polri Dedi Prasetyo mengatakan polisi tidak akan secara serampangan menggunakan pasal UU Terorisme bagi pelaku penyebar hoax.?
Baca Juga: Tepis Hoax Palu Arit di Rupiah Kertas, Misbakhun Ajak BI Masuk Kampus
Dia menjelaskan penyebar hoax dapat dikenakan UU Terorisme apabila memberikan ancaman, teror dan menebarkan rasa takut secara luas melalui media sosial.
"Penyidik akan membuktikan dulu siapa yang bersangkutan, kemudian latar belakangnya apa, unsur kesengajaannya untuk membuat rasa cemas dan takut, bentuk intimidasi psikologisnya," ujar Dedi.
Saat terbukti kesengajaannya membuat teror, apalagi pelaku masuk dalam suatu jaringan terorisme, tentu dapat dikenakan UU Terorisme.
"Semua berpijak pada fakta hukumnya. Dan membuktikan kesengajaan itu diperlukan pendalaman dengan mengundang saksi ahli untuk menguatkan konstruksi hukum," pungkasnya.
Sementara jika dalam proses pembuktian, penyebar hoax adalah masyarakat biasa yang baru pertama menyebarkan berita, narasi dan video bersifat hoax, maka yang diterapkan adalah UU ITE.
"Jadi proses penegakan hukumnya sangat tergantung dari hasil analisis dan secara komperhensif dilakukan oleh penyidik. Penyidik secara profesional yang melihat itu berdasarkan fakta hukum," kata Dedi Prasetyo.
Sebelumnya Menko Polhukam Wiranto menegaskan penyebaran berita bohong atau hoax dalam pelaksanaan Pemilu 2019 merupakan tindakan teror karena menimbulkan ketakutan di masyarakat.
"Kalau masyarakat diancam dengan hoax agar mereka takut datang ke TPS, itu sudah ancaman dan merupakan tindakan terorisme. Oleh karena itu kita gunakan UU terorisme," tegas Wiranto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat