Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rommy Baru Bisa Terbuka ke KPK, Soalnya 'Shock'

        Rommy Baru Bisa Terbuka ke KPK, Soalnya 'Shock' Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy mulai bersikap terbuka pada penyidik KPK.

        "Mungkin awal-awal agak 'shock' saja kan beberapa saat mungkin kurang nafsu makan sekarang kan dia terbuka," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/3).

        KPK pada Jumat (22/3) memeriksa Rommy untuk pertama kalinya usai diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (16/3). Adapun pemeriksaan Rommy dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

        Dalam pemeriksaan itu, KPK mengambil contoh suara dari anggota Komisi XI DPR RI tersebut.

        Baca Juga: Kami Tidak Akan Tinggalkan Romi, Tapi...

        Rommy pun mengatakan akan kooperatif menjalani pemeriksaan di KPK.

        "Saya akan sangat kooperatif dan menjelaskan semua persoalan ini kepada KPK agar mereka mendapat perspektif yang terang dan tidak ada yang ditutupi dan mereka juga akan permudah untuk segera menyelesaikan pemberkasan kasus," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

        Namun, Rommy masih bersikukuh bahwa dirinya tidak terlibat dalam suap pengisian jabatan di Kemenag. Ia mengaku hanya meneruskan aspirasi dari berbagai pihak soal pengisian jabatan itu.

        "Saya prihatin terhadap berita yang berkembang seolah ada jual beli jabatan. Jadi saya katakan bahwa itu tidak sama sekali bisa dibenarkan karena memang yang saya lakukan adalah meneruskan aspirasi sebagai anggota DPR, sebagai ketua umum partai pada saat itu," ucap Rommy.

        Baca Juga: Belum Sepekan Ditahan, Rommy Sudah Punya Permintaan ke KPK

        Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

        Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 RMY.

        Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik MFQ dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur HRS.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Clara Aprilia Sukandar

        Bagikan Artikel: