Ahli hukum pidana UGM Yogyakarta Edward Oemar Sharif mengatakan nasabah bank yang dengan sengaja menguasai transferan dana yang bukan merupakan haknya bisa dipidanakan.?
Baca Juga: Bank Jateng Berikan Fasilitas Kredit Rp75 Miliar ke BBLD
Hal tersebut disampaikan Edward saat dimintai keterangannya sebagai ahli dalam sidang gugatan nasabah Bank Jateng yang rekeningnya diblokir oleh BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu di PN Semarang.
Menurut dia, hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.
"Misal ada nasabah suatu bank yang menerima transferan dana yang patut diduga bukan haknya, maka nasabah tersebut harus bisa membuktikan jika dana tersebut merupakan miliknya," katanya.
Bahkan, lanjut dia, jika transferan dana yang masuk tersebut akibat kesalahan sistem perbankan, maka tidak kemudian uang tersebut menjadi hak nasabah yang bersangkutan.
"Bukan pihak bank yang harus membuktikan, tetapi nasabah yang bersangkutan. Frasa patut diduga dalam UU Nomor 3 itu memiliki sifat kehati-hatian terhadap pihak bank maupun nasabah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bank Jateng digugat dua nasabah M Ridwan dan Nanik Supriyati, warga Kabupaten Pati, karena memblokir rekening keduanya yang jumlahnya mencapai Rp5,4 miliar.
Kuasa hukum penggugat, Arwani pernah mengatakan, pihaknya menganggap Bank Jateng telah memblokir rekening kliennya tanpa pemberitahuan dan alasan jelas.
"Kami meminta pengadilan memerintahkan Bank Jateng mengaktifkan kembali rekening yang diblokir tersebut dan mengembalikan simpanan sekitar Rp5,4 miliar yang ada di dalamnya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: