Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenhub Tetapkan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat 35% dari Batas Atas

        Kemenhub Tetapkan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat 35% dari Batas Atas Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan dalam Peraturan Menteri bahwa tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35% dari tarif batas atas.

        "Kami merilis dua regulasi, satu mengenai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/3/2019).

        Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Turun, Indef: Maskapai Masih Akan Untung

        Peraturan baru yang dikeluarkan Kemenhub Jumat ini adalah Permenhub Nomor 20/2019 dan Keputusan Menteri Nomor 72/2019. "Rata-rata di 35% dari (tarif batas) atas. Rata-rata seperti itu. Berlaku hari ini," ujar Isnin.

        Permen Nomor 20 tersebut menggantikan Permen 14 Nomor 2016 di mana dalam Pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30 persen. Adapun kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersbut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas.

        Sebagai gambaran, jika harga tiket penerbangan kelas ekonomi sebesar Rp1 juta, maskapai tidak boleh memasang tarif paling murah lebih rendah dari Rp350 ribu (35 persen) setelah pemberlakuan aturan ini.

        Baca Juga: Harga Tiket Diturunkan, Maskapai Penerbangan Akan Rugi?

        Disinggung mengenai alasan perubahan tarif batas bawah itu, Nur Isnin tidak menjelaskan penyebabnya. Dia hanya mengatakan perumusan ketentuan itu sudah mempertimbangkan aspirasi dari pengguna jasa penerbangan, untuk persaingan sehat industri penerbangan, dan perlindungan konsumen.

        Untuk transparansi, seluruh maskapai wajib mengumumkan adanya perubahan tarif ini dan tarif batas atas dan tarif batas bawah di setiap rute penerbangan.

        "Dan memenuhi kewajiban mempublikasikan dengan sehat keputusan maskapai menentukan besaran tarifnya yang pokok," ujar dia.

        Isnin meminta maskapai segera menyesuaikan tarif sesuai ketentuan baru ini. Kemenhub juga akan mengevaluasi secara periodik dampak dari pemberlakuan aturan ini. "Mereka (maskapai) harus bermain dalam koridor itu, mereka harus memperhatikan itu," ujar dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: