- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Aturan Baru Kemenhub, Bos Garuda: Mudah-mudahan Perang Tarif Bisa Dicegah
Maskapai Garuda Indonesia berharap dengan terbitnya aturan baru tentang tarif penerbangan akan menghilangkan praktik perang tarif.
Baca Juga: Diskon Harga Tiket 50%, Investor Tak Minati Saham Garuda
?Mudah-mudahan dengan adanya peraturan baru ini bisa mencegah perang tarif,? kata Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dilansir dari Antara di Jakarta, Jumat malam (29/3/2019).
Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahu 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam KM 72/2019 diatur bahwa tarif batas atas naik menjadi 35 persen dari tarif batas atas yang sebelumnya 30 persen. Menurut Ikhsan, dengan adanya KM tersebut maskapai bisa menentukan harga yang lebih kompetitif.
?Selama lima tahun terakhir ini ?kan maskapai perang tarif, menjual tarif serendah-rendahnya. Karena itu berlangsung terlalu lama, orang beranggapan itu harga real, padahal bukan,? katanya.
Perang tarif tersebut, lanjut dia, membuat persaingan tidak sehat di antara maskapai. Kemudian, dia menambahkan, harga avtur yang naik hingga 40 persen serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang kian melemah tidak diimbangi dengan adanya penysuaian tarif atas bawah yang sejak 2016 belum disesuaikan.
?Coba kita lihat laporan keuangan rata-rata maskapai ada yang utuh enggak, sekarang khususnya Garuda kita paham enggak bisa terus-terusan memberikan harga yang memang di bawah biaya,? katanya.
Untuk itu, Ikhsan menjelaskan untuk menjaga kelangsungan bisnis penerbangan, maskapai harus menjual tiket dengan perhitungan ?real cost?.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat