Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku berharap penangguhan tahanan dapat diterima hakim PN Jakarta Selatan.
Menurutnya, penangguhan penahanan merupakan hak.
Baca Juga: Ratna Minta Jadi Tahanan Kota, Alasannya Lucu
"Tahanan kota, saya berharap hari ini dikasih, ya hak saya. Saya sudah 71 tahun suruh tidur di sini (penjara) terus," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (2/4/2019).
Sebelumnya, Ratna ditangkap terkait hoaks foto lebam dirinya beredar di media sosial, yang diakui beberapa tokoh, kalau Ratna telah dianiaya orang di Bandung, Jawa Barat. Namun, Ratna kemudian mengaku kabar tersebut tidak benar.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Sakit Dengkul Gara-Gara Tidur di Lantai Rutan
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: