Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita hoaks kembali menjalani sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam kesempatan itu, Ratna berharap permohonan tahanan kota yang diajukannya dikabulkan majelis hakim. Dengan pertimbangan dirnya sudah berumur 71 tahun, sehingga sudah layak mendapatkan keringanan untuk tahanan kota.
Baca Juga: Tidak Tahan Tidur di Penjara, Ratna Minta Haknya
"Tahanan kota saya berharap hari ini dikasih, ya hak saya. Saya sudah 71 tahun, suruh tidur di sini terus," ujarnya di Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Ratna menambahkan, kalau saat ini dirinya masih dalam kondisi sehat. Juga mengaku siap menghadapi persidangan. Agenda sidang kali ini masih sama dengan agenda sidang sebelumnya, yakni pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU.
"Kondisi baik, sehat," tegasnya.
Partner Sindikasi Konten: Sindonews
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: