Kredit Foto: Dok. BPMI
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyoroti penanganan kasus dugaan suap di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyeret sejumlah orang dekat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Said Didu mengaku khawatir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tekanan atau lobi dari pihak tertentu dalam proses penanganan perkara tersebut.
Kekhawatiran itu disampaikan Said Didu saat berbincang dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad dalam tayangan YouTube Abraham Samad SPEAK UP yang tayang Selasa (22/9/2026).
“Saya takutnya KPK mulai masuk angin lagi nih,” tegas Said Didu.
Kasus tersebut bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Empat tersangka dari pihak swasta, yakni Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai orang yang diduga menjadi kepercayaan Nusron Wahid. Sementara Lampri merupakan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
KPK juga menyebut adanya struktur resmi dan struktur yang disebut sebagai "bayangan" di lingkungan ATR/BPN. Struktur bayangan itu dikaitkan dengan keberadaan sejumlah pihak di luar struktur kementerian yang berperan sebagai penghubung dalam perkara tersebut.
Namun, Said Didu menyoroti perubahan situasi setelah Nusron Wahid muncul ke publik dan membantah keterlibatannya. Menurut dia, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Ini kan empat hari Nusron enggak muncul. Hari kelima muncul Nusron membantah, dan itu bersamaan dengan Juru Bicara KPK yang mendadak menyatakan Nusron belum terlibat. Padahal awalnya semangat betul bahwa lima orang kepercayaannya ini terlibat,” ungkap Said Didu.
Nusron sendiri sebelumnya menyatakan tidak mengetahui perkara tersebut. Ia juga mengatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan siap membantu apabila penyidik membutuhkan informasi maupun barang bukti. Hingga saat ini, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka.
Said Didu juga mengaitkan perkembangan kasus tersebut dengan informasi mengenai status Nusron di Partai Golkar. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji sebelumnya menyatakan Nusron telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai lebih dari enam bulan lalu, tetapi masih berstatus sebagai anggota Golkar.
Menurut Said Didu, kemunculan Nusron untuk memberikan klarifikasi, perkembangan pernyataan KPK, serta informasi mengenai statusnya di Partai Golkar terjadi dalam waktu yang berdekatan. Ia menilai rangkaian tersebut perlu dicermati lebih lanjut.
Lebih jauh, Said Didu menduga kemungkinan adanya lobi kepada KPK dari pihak yang berkepentingan dengan posisi Nusron. Namun, dugaan tersebut merupakan penilaian Said Didu dan belum menjadi kesimpulan penegak hukum.
“Mungkin sudah dilobi. Dan kita tahu pelobinya pasti bukan Nusron. Pasti orang (korporasi) yang sudah dapat manfaat besar untuk mempertahankan Nusron tetap di situ. Pik 2 dapat, yang lain juga pasti dapat. Oligarki ini, sekali dapat jendela untuk melobi pejabat, maka dia akan buka pintu sampai masuk dapur,” jelas Said.
Said Didu kemudian meminta masyarakat ikut mengawal proses penyidikan perkara tersebut. Ia juga mendorong KPK menelusuri perkara hingga pihak-pihak yang dinilai memiliki peran lebih besar, bukan hanya berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan.
Sementara itu, proses hukum terhadap delapan tersangka masih berjalan. KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung Tbk, dan kediaman salah satu tersangka untuk mengumpulkan dokumen serta barang bukti elektronik terkait perkara.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat