Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan jika Indra Iskandar menjadi saksi untuk tersangka eks Ketum PPP, M Romahurmuziy (Rommy) dalam dugaan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.
Baca Juga: Bahas Jual Beli Jabatan, Prabowo Sindir Rommy?
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Rommy)," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Belum diketahui kaitan Sekjen DPR dengan perkara suap yang menyeret Romi tersebut. Diduga, Indra Iskandar mengetahui konstruksi? perkara serta kronologis jual-beli jabatan di Kemenag.
Baca Juga: Ulah Rommy dan Bowo, Elektabilitas Jokowi Terancam
Tidak hanya Sekjen DPR, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dari panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Ketiganya yakni, Ari Haryanto, Afridul, dan Muhammad Basworo. Ketiganya juga akan diperiksa untuk tersangka Romi.
Partner Sindikasi Konten: Okezone
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: