Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sadis! BPN Sebut OSS Perizinan yang Dibanggakan Jokowi Tak Sesuai UU

        Sadis! BPN Sebut OSS Perizinan yang Dibanggakan Jokowi Tak Sesuai UU Kredit Foto: Unsplash/Helloquence
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Beberapa waktu lalu calon presiden (capres) nomor urut 01 yang merupakan petahana, Joko Widodo, menyatakan, Online Single Submission (OSS) dapat mengurangi dan menghilangkan korupsi.

        Pernyataan tersebut lantas disanggah oleh Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Anggawira.

        "Kami rasa OSS masih belum efektif dan cukup bermasalah. OSS tidak terintegrasi dengan zonasi rencana detail tata ruang, izin bisa terbit untuk mendirikan usaha di istana presiden misalnya," ujar Anggawira, Kamis (4/4/2019).

        Ketua Perhimpunan Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi) ini menjelaskan opininya lebih jauh bahwa beberapa sistem OSS yang menabrak tata ruang nantinya bisa membahayakan masyarakat. Kecepatan dalam perizinan penting, namun harus terintegrasi dengan zonasi rencana detail tata ruang juga.

        Baca Juga: OSS Terbitkan 1.239 Nomor Induk Berusaha Per Hari

        "Konsistensi dan kecepatan memberikan izin itu penting, tapi harus sesuai dengan rencana tata ruang. Bayangkan kalau izin cepat keluar, tapi tidak sesuai dengan rencana izin tata ruang. Nanti orang bisa bikin apa saja, di mana saja. Nanti bikin limbah berbahaya, bikin usaha di tempat yang tidak seharusnya. Yang mau dikejar yang mana?" kata Anggawira.

        Pengusaha muda ini menambahkan, berdasarkan PP 24 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden, izin usaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS bertentangan dengan Pasal 350 ayat 1 dan ayat 2 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 25 ayat 4? dan ayat 5 UU 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu kepala daerah mempunyai otoritas bahkan berkewajiban memberikan pelayanan perizinan dan kewenangan kepala daerah dalam rangka pelayanan perizinan adalah penerbitan perizinan sebagaimana lampiran UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

        "Secara kelembagaan juga, OSS ini menabrak banyak aturan. Ditambah pula, tidak ada lembaga yang menaungi OSS tersebut," tambah Anggawira.

        Lebih lanjut, Anggawira menjelaskan, ketidakkonsisten OSS ini membuat pemda maupun masyarakat bingung.

        Baca Juga: Pemerintah Dinilai Tergesa-gesa Terapkan OSS

        "Izin OSS terbit dengan catatan pemenuhan komitmen, ini seperti memberi PHP kepada pengusaha karena terbi, namun belum berlaku. Jadi, kontradiktif dan menyebabkan kebingungan di pemda dan masyarakat," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ning Rahayu
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: