Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Implementasi OSS, 430.632 Nomor Induk Berusaha Diterbitkan

Implementasi OSS, 430.632 Nomor Induk Berusaha Diterbitkan Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Selama kurun waktu satu tahun (9 Juli 2018- 31 Mei 2019 ) sistem perizinan tunggal online atau Online Single Submission (OSS) telah menerima registrasi sebanyak 509.066 akun dengan business process aktivasi sebanyak 472.182 akun yang aktif.

Dari jumlah tersebut, jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah diterbitkan sebanyak 430.632. Sedangkan untuk Izin Usaha telah terbit sebanyak 410.250, serta Izin Komersial sebanyak 326.312. Secara rata-rata hitungan per hari adalah 1.543 untuk registrasi, 1.431 aktivasi akun, 1.305 NIB, 1.243 Izin Usaha dan 989 Izin Komersial.

Baca Juga: Sadis! BPN Sebut OSS Perizinan yang Dibanggakan Jokowi Tak Sesuai UU

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Husen Maulana, menjelaskan bahwa sistem OSS memuat berbagai aturan/proses bisnis penerbitan perizinan berusaha, komitmen perizinan berusaha, dan izin operasional/komersial, menerbitkan perizinan untuk perseorangan dan non perseorangan dari skala UMKM maupun skala besar, memuat berbagai ketentuan peraturan perundangan yang terkait dengan perizinan berusaha. Sistem OSS juga terintegrasi dengan berbagai sistem yang digunakan oleh kementerian/lembaga terkait untuk pertukaran data.

“Kompleksnya sistem OSS memerlukan pengembangan yang harus dilakukan secara cermat dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” kata Husen dalam sosialisasi  OSS versi 1.1 di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga: Harmonisasi Peraturan OSS Butuh Dukungan Pemda

Husen menambahkan sistem OSS versi 1.1 ini masih dalam tahap pengembangan yang rencananya akan resmi dirilis  ke publik di bulan Agustus mendatang. Sistem ini merupakan pengembangan sistem OSS versi 1.0 yang secara umum ada perbaikan serta penyesuaian berdasarkan review atas versi sebelumnya, yaitu sudah dilakukan penambahan elemen data (modul, penambahan fitur, menambahan validasi), perubahan desain database dan tampilan sistem disesuaikan dengan perubahan business process.

Beberapa fitur baru dalam sistem OSS versi 1.1 antara lain adalah Izin Usaha Merger, Izin kantor Perwakilan KPPA, Izin Lokasi Perairan, Pencabutan Non Likuidasi, Izin Kantor Cabang dan LKPM. Desain sistem OSS versi 1.1 lebih mudah digunakan (user friendly).

Sistem ini sudah mengakomodir kepentingan pelaku usaha sehingga dapat menjelaskan kegiatan utama dan kegiatan penunjang, isian data untuk perusahaan non-PT (seperti CV, Firma, Koperasi, Yayasan, dan lain-lain), juga sudah terdapat penjelasan mengenai jenis pelaku usaha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: