Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kecewa, Saya Sempat Duga Ratna Sedang 'Ngelmu'

        Kecewa, Saya Sempat Duga Ratna Sedang 'Ngelmu' Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Dewan Penasihat Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, saat bersaksi di sidang kasus? hoaks Ratna Sarumpaet, Kamis (4/4), mengatakan pihaknya kecewa terhadap terdakwa Ratna.

        Bahkan, ia mengaku sempat menduga Ratna rela berbohong lantaran sefang belajar kekuatan spiritual alias ngelmu.

        "Saya kecewa berat. Ada bermacam teori. Jangan-jangan Ratna Sarumpaet yang lurus dan istiqomah ini ada (belajar) kekuatan spiritual sampai ke sana pikirannya (berbohong)," katanya.

        Baca Juga: Tidak Tahan Tidur di Penjara, Ratna Minta Haknya

        Lanjutnya, ia mengaku juga sempat marah dengan sikap Ratna. Namun, di sisi lain, Amine tetap membela Ratna lantaran keberaniannya untuk berkata jujur.

        "Saya kira malah ini sebuah solusi yang cepat. Karena yang bersangkutan menyatakan ya saya salah. Andaikata kalau beliau meliuk-meliuk, kan, masih panjang," jelasnya.

        Baca Juga: Amien Rais Jadi Saksi di Persidangan Ratna Sarumpaet

        Lebih lanjut, ia menegaskan tidak terjadi keributan fisik atas kebohongan Ratna tersebut. Bahkan, Amien kembali membela Ratna dengan mengatakan setiap orang pernah berbuat salah.

        "Jadi ini buat saya ini bagus semua orang pernah kepleset. Dengan mengaku salah ini kan ga jadi ruwet. Lagian tidak ada kejadian perselisihan fisik," tukasnya.

        Sebelumnya, Ratna ditangkap terkait hoaks foto lebam dirinya beredar di media sosial, yang diakui beberapa tokoh, kalau Ratna telah dianiaya orang di Bandung, Jawa Barat. Namun, Ratna kemudian mengaku kabar tersebut tidak benar.

        Baca Juga: Dengar Amien Mau Bikin Gerakan People Power, Mantan Ketum PAN: Sudah Biasa

        Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: