Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Akan Buka Semua Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik Pangarso

        KPK Akan Buka Semua Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik Pangarso Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka semua amplop berisikan uang yang diduga dipersiapkan oleh anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.

        Baca Juga: KPK Kembali Bongkar Kardus Duit Serangan Fajar Bowo Sidik, Hasilnya?

        "Direncanakan semuanya akan dibuka untuk proses pembuktian dalam perkara ini tetapi nanti kita lihat lebih lanjut perkembangannya karena pada prinsipnya yang dilakukan KPK adalah tindakan-tindakan yang dibutuhkan untuk proses pembuktian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/4/2019)?

        Untuk diketahui, KPK telah mengamankan 82 kardus dan dua boks kontainer yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang yang diduga dipersiapkan oleh Bowo tersebut.

        Dari 82 kardus dan dua boks kontainer itu, terdapat uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop tersebut. Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

        "Kalau amplop-amplop yang berisi uang tersebut dari fakta hukum yang kami dapatkan sampai saat ini diduga amplop itu akan dibagikan untuk kepentingan Pileg karena BSP mencalonkan diri di dapil Jateng II," ungkap Febri.

        Sampai saat ini, KPK telah membuka 15 ribu amplop dari tiga kardus dengan total terdapat Rp300 juta.

        Sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa pada amplop tersebut terdapat gambar jempol. Namun, KPK menyatakan bahwa tidak terdapat tulisan nomor urut dari salah satu pasangan calon presiden dalam Pemilu 2019. KPK pun, kata Febri, mengingatkan agar semua pihak untuk tidak mengkait-kaitkan KPK dengan isu politik praktis terkait kasus tersebut.

        "Koridor hukum itu harus dipisahkan dari koridor politik jangan sampai kemudian koridor hukum ini ditarik-tarik pada kepentingan politik praktis," tuturnya.

        Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran. Diduga sebagai penerima Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari unsur swasta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (ASW).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: