Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Kembali Bongkar Kardus Duit Serangan Fajar Bowo Sidik, Hasilnya?

KPK Kembali Bongkar Kardus Duit Serangan Fajar Bowo Sidik, Hasilnya? Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar amplop-amplop yang berisi uang suap untuk 'serangan fajar' milik Anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan pihaknya kini membuka kardus keempat duit serangan fajar mantan politisi Golkar tersebut. Tim akan membuka kardus keempat yang berisi amplop uang suap tersebut.

"Perkembangan penghitungan uang di amplop, sampai siang ini, tim mulai masuk pada kardus keempat‎," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga: Usulan Fahri Hamzah ke KPK Usut Amplop 'Serangan Fajar' Keren

Tim pen‎yidik sendiri telah membongkar tiga dari 84 kardus yang berisi amplop uang serangan fajar Bowo Sidik Pangarso sebelumnya. Saat ini, kata Febri, sudah ada 15.000 amplop yang telah dibuka dan berisi uang total Rp300 juta.

"Sejauh ini telah dibuka 15 ribu amplop. Uang dalam amplop (yang sudah dibuka) berjumlah Rp300 juta," jelasnya.

KPK memastikan akan membongkar 400 ribu amplop yang berisi uang suap untuk serangan fajar tersebut. Namun, KPK butuh waktu yang cukup lama untuk mengungkap keseluruhan isi dalam amplop tersebut.

Baca Juga: Dalami Dugaan Suap di KemenPUPR, KPK Periksa Eks Dirjen Cipta Karya

Dari hasil pengecekan amplop-amplop yang ada di dalam tiga kardus sebelumnya, tim menemukan adanya cap jempol. Namun, KPK menegaskan bahwa amplop yang berisi uang tersebut masih disinyalir untuk kepentingan Bowo maju kembali menjadi anggota DPR.

Bowo sendiri merupakan calon legislatif (caleg) petahana Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I kepengurusan DPP Golkar. Saat ini, Bowo telah ditetapkan sebagai tersangka suap jasa angkut distribusi pupuk.

‎Mantan Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Partner Sindikasi Konten: Okezone

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: