Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Amalan sebagai satu-satunya fintech dalam klaster online distressed solution, yakni perusahaan yang menawarkan pertolongan bagi konsumen yang memiliki masalah dalam pembayaran utang bulanan.
Menurut Founder dan CEO Amalan, Arne Hartmann, dengan program manajemen utang dari Amalan, beban utang biasanya bisa dikurangi dari 50% hingga 90%. Solusi ini diharapkan memberi awal baru bagi peminjam dan keluarganya sehingga bisa membangun masa depan finansial yang lebih baik.
Arne berkata, "Kami memiliki visi yang sama dengan OJK, yaitu meningkatkan perlindungan konsumen di dalam sektor jasa keuangan. Kami siap berkontribusi pada progres, inovasi, dan keamanan dari sektor financial service?di Indonesia."
Baca Juga: Pengamat: Fintech Harus Sentuh Kaum Difabel
"Tim kami di amalan sangat bersemangat dan siap bekerja sama dengan rekan-rekan dari OJK untuk menciptakan landasan yang fokus pada perlindungan konsumen, efisiensi layanan, dan hasil yang terbaik bagi setiap pihak yang terkait dengan restrukturisasi utang," imbuhnya Arne sebagimana tertulis dalam keterangannya, Senin (8/4/2019).
Arne mennyatakan, kebanyakan klien Amalan mengikuti program Manajemen Utang. Ini adalah solusi yang disesuaikan berdasarkan sistem Amalan dan data yang sah untuk menentukan cara terbaik meringankan beban utang melalui berbagai bentuk restrukturisasi.
"Pada umumnya, solusi ini menghasilkan pengurangan total tagihan dan/atau cicilan bulanan antara 50% hingga 90%," bebernya.
Di penutupan 2018, Amalan telah menangani lebih dari 1.300 kasus dengan jumlah sisa pinjaman sebesar Rp30 miliar. Sedangkan untuk keringanan yang didapat para klien, Amalan telah menghemat Rp10 miliar.
"Permintaan untuk layanan restrukturisasi semakin kuat di 2019, data kami merepresentasikan nilai total lebih dari Rp550 miliar per bulan. Setengah dari permintaan ini telah tertunggak, sementara itu setengah lagi terancam menunggak," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti