Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut pelibatan anak-anak pada penyelenggaraan kampanye terbuka Pilpres masih sangat dominan.
Baca Juga: Viral Video Luhut Kasih Amplop ke Kyai, Bawaslu: Dia sebagai Menteri apa Tim Kampanye?
"Pelanggaran kampanye bawa anak (dominan)," ujar Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Bagja mengatakan pelanggaran membawa anak dalam kampanye terbuka tersebut bukan dikoordinir oleh tim kampanye, melainkan inisiatif dari orangtuanya.
"Membawa anak-anak sepanjang tim kampanye terus pelaksana kampanyenya tidak menyuruh, itu tidak dikenakan pidana," ucap Rahmat.
Pada pasal 280 ayat 2, huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, disebutkan bahwa, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu, dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Selain pelibatan anak-anak, Bawaslu juga menemukan sejumlah pelanggaran pada kampanye terbuka, antara lain peristiwa pemukulan yang melibatkan salah satu kelompok pendukung partai politik di Yogyakarta, serta perusakan alat peraga kampanye di sejumlah tempat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: