Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Mukri menyebut jika berkas perkara kasus perusakan barang bukti pengaturan skor atas tersangka Joko Driyono dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga: Gusti Randa jadi Pengganti Jokdri, Langgar Statuta PSSI?
Berkas Joko Driyono dinyatakan lengkap baik persyaratan formil maupun materiil setelah diteliti oleh tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kamis 4 April 2019 kemarin.
"Iya sudah P21. Pada hari Kamis, 4 April 2019, Kejaksaan Agung RI telah nyatakan lengkap (P21) berkas perkara tersangka inisial JD (Plt. Ketua Umum PSSI)," kata Mukri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Saat ini, sambung Mukri, tim jaksa peneliti sedang menunggu penyerahan tersangka serta barang bukti dari Satuan Tugas Antimafia Bola.
"Bahwa dengan dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut, tim jaksa peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima berkas kasus perusakan barang bukti pengaturan skor atas tersangka Joko Driyono. Berkas tersebut diterima Kejagung pada Selasa 2 April 2019 lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: