Istri dan anak terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) menangis saat mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jokdri dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Pengungkap Skandal Mafia Bola Lolos ke Senayan
Istri Jokdri terlihat beberapa kali mengusap punggung anak laki-lakinya yang sedang mengusap air matanya saat duduk di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, pengganti Jokdri sebagai Plt Ketua Umum PSSI Gusti Randa juga terlihat menghadiri sidang.Gusti menemui istri dan merangkul anak Jokdri setelah sidang ditutup dan melakukan sedikit perbincangan.
“Tadi saya ketemu dengan Ibu (istri Jokdri) tentu sebagai kolega kami menguatkan mental kepada anak-anaknya. Tidak lebih dari itu,” ujar Gusti.
Setelah berbincang dengan Gusti, istri dan anak Jokdri bergegas keluar menuju kendaraan pribadinya dan enggan menjawab pertanyaan awak media.
Sementara, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: