BPJS Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dengan provider atau penyedia layanan transportasi online, dalam hal ini Grab dan Go-Jek untuk mengembangkan aplikasi demi memudahkan para mitra ojek online mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sejauh ini baru 74 ribu mitra ojek online yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami siapkan pengembangan aplikasi supaya memudahkan para driver ojek online mendaftar kepesertaam dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,? ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di sela acara pengumuman Lomba Karya Tulis BPJS Ketenagakerjaan Journalistic Award 2018 di Jakarta, Selasa malam (9/4/2019).
Agus mengatakan, pihaknya sedang melakukan pembicaraan kerjasama dengan provider aplikasi tansportasi online seperti Gojek dan Grab, untuk memudahkan para mitranya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Seperti ada fitur untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi, sehingga kami akan mensinkronisasikan hal tersebut. Pihak kami sedang memprosesnya," tuturnya.
Agus juga mengatakan bahwa nantinya, kepesertaan driver online ini akan masuk ke ranah bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri. Ini dikarenakan, antara provider apliasi dan para driver bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan pekerja, tetapi hubungan kemitraan.
?Untuk sementara para driver statusnya adalah kepesertaan Pekerja Mandiri, jadi bisa mengikuti dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),? tegas Agus.
Sebagai gambaran kedua program itu iurannya sekitar Rp 16.800 perbulan. Kendati murah, namun manfaat perlindungannya tanpa batas alias unlimited untuk penjaminan pemulihan kecelakaan kerja.
Adapun keinginan BPJS Ketenagakerjaan ini guna mengikuti aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal ojek online dalam bentuk Permenhub No 12 tahun 2019.
Beleid tersebut berkenaan dengan perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Salah satu yang diatur dalam aturan ini adalah kepastian bagi mitra driver untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.
Untuk mendapatkan layanan tersebut maka mitra driver harus menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman