Sidang perdana praperadilan eks Ketum PPP, Romahurmuziy (Rommy) ditunda. Hal itu dikarenakan KPK, selaku tergugat mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti.
Dalam sidang tersebut, dibuka hakim Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya. Dimana Rommy diwakili oleh pengacaranya, Maqdir Ismail. Sementara perwakilan KPK tidak hadir.
Melalui surat yang dikirim ke PN Jaksel, KPK meminta majelis hakim menunda persidangan. "Ada surat dari pemohon, minta waktu penundaan," ujar hakim Widodo di Jakarta, Senin (22/4/2019).
Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan Rommy
KPK sendiri meminta majelis hakim menunda persidangan selama 3 minggu. Namun, pengacara Rommy tidak setuju. Kemudian hakim mengambil 'jalan tengah' dan memuntuskan menunda persidangan selama 2 minggu.
"Kami ambil tengah-tengah, 2 minggu maksimal. Sidang berikutnya tanggal 6 Mei 2019, kepada pemohon hadir," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: