Hari ini terdakwa Ahmad Dhani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah beberapa waktu sempat tertunda, Selasa (23/4/2019).
Dalam kesempatan itu, Dhani menyempatkan waktu menyampaikan pesan politik kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga agar tetap mengawasi KPU pascapemilu 17 April lalu.
Baca Juga: "Ngga Ada Urusan Jokowi dengan Habib Rizieq"
Diketahui, Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian.
Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata 'Idiot'. Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim