Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Beda Keterangan Bawaslu dan Polri Soal Surat Suara Dibakar di Papua

        Beda Keterangan Bawaslu dan Polri Soal Surat Suara Dibakar di Papua Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua mengirim tim ke lokasi aksi pembakaran logistik Pemilu 2019 di Puncak Jaya. Namun, Komisioner Bawaslu Papua, Ronald Manaoch mengatakan, terlepas surat suara tersebut pernah terpakai atau tidak saat pemungutan suara 17 April, pemusnahan tak dapat dibenarkan selama proses pesta demokrasi belum selesai tahapannya.

        Baca Juga: Viral! Kotak dan Surat Suara Dibakar, KPU Lakukan Ini

        ?Tim kita (Bawaslu Provinsi) baru naik (ke Puncak Jaya) besok (26/4) untuk memastikan berapa surat suara yang dibakar. Masih simpang siur. Karena ini sangat sensitif, kita harus memastikan sendiri? kata Ronald dilansir?dari Republika Jakarta, pada Kamis (25/4).

        Ia memastikan pemilihan umum di Puncak Jaya, salah satu wilayah yang menerapkan pola noken. Ia menjelaskan pemilihan dengan cara noken, surat suara tersebut masuk dalam kategori surat suara yang terpakai.

        "Surat suara tercoblos, berbeda dengan surat suara terpakai. Tetapi tetap itu tidak boleh dibakar. Itu tetap pelanggaran hukum," ujar Ronald.

        Kata dia, surat suara yang terpakai dari cara noken, juga merupakan dokumen negara yang harus dilindungi keaman dan keaslianya.

        ?Yang jelas itu (pembakaran) pelanggaran. Karena surat suara itu, dalam proses pemilihan bisa jadi alat bukti di MK (Mahkamah Konstitusi) misalnya,? ujar Ronald.

        Bawaslu Papua, kata dia akan melakukan investigasi mandiri memastikan pembakaran logistik pemilu di Puncak Jaya tersebut.

        Ronald menambahkan, sebetulnya aksi pembakaran logistik pemilu, bukan cuma terjadi di Puncak Jaya. Di Intan Jaya, pembakaran logistik pemilu juga terjadi. Ia mengungkapkan, sampai saat ini ada 35 kampung di Intan Jaya yang harus melaksanakan pemilu susulan, lantaran adanya aksi pembakaran logistik pemilu. Namun kejadian di Intan Jaya, terjadi sebelum 17 April.?

        Menurut dia, surat suara yang dibakar adalah surat suara yang sudah terpakai dan tercoblos saat 17 April lalu. Akan tetapi, keterangan Theodorus tersebut, berbeda dengan hasil penyelidikan kepolisian.

        Mabes Polri mengatakan, surat suara yang dibakar di Puncak Jaya, adalah surat suara sisa logistik pemilu yang sudah tak terpakai usai 17 April. Juru Bicara Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, pada Rabu (24/4) mengatakan, surat suara sisa yang dibakar tersebut, sengaja dibakar untuk menghindari adanya penyalahgunaan dalam proses penghitungan suara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: