Rekomendasi Ijtimak Ulama III terkait permintaan untuk mendikualifikasi paslon capres-cawapres 01, Jokowi-Ma'ruf Amin membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya menghormati penyelenggaraan Ijtimak Ulama III. Begitu pula dengan semua pihak yang memiliki pandangan terkait penyelenggaraan Pemilu 2019. Meski demikian, dugaan kecurangan dalam pemilu tetap harus dilaporkan lewat jalur hukum yang berlaku.
"Kami hormati. Apalagi apabila kelompok-kelompokmasyarakat menyuarakan agar pemilu itu berlangsung dengan jujur dan adil tanpa kecurangan," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Baca Juga: Saya Curiga Istana Ada Main dengan KPU
Namun, Wahyu melanjutkan, semua pihak tetap harus menghormati hukum yang berlaku. Dalam konteks pemilu, ada penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan pelanggaran.
"Kepada siapapun yang menemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu 2019, dipersilahkan untuk melaporkan kepada Bawaslu, insyaallah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: