Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Dorong Fintech Kembangkan UMKM

        OJK Dorong Fintech Kembangkan UMKM Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri peer to peer lending atau fintech lending untuk meningkatkan inklusi keuangan, khususnya perluasan akses permodalan kepada UMKM.

        "Kami bertekad membawa industri fintech lending untuk bersama-sama mengangkat industri UMKM," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Riswinandi saat membuka Fintech Day 2019 di Palembang, Jumat (3/5/2019).

        Menurutnya, untuk mendukung secara penuh pendanaan UMKM, OJK memiliki dua pilihan, yaitu mendorong fintech lending meningkatkan kapasitas pendanaan produktif (kualitas) atau mendorong kemudahan pendaftaran fintech lending produktif secara masif (kuantitas).

        Berbagai upaya penguatan fintech lending juga sedang dilakukan OJK untuk mendorong pertumbuhan industri fintech lending, di antaranya penyusunan peraturan teknis terkait pelaksanaan pendaftaran, perizinan, pengawasan, sistem pemantauan online fintech lending, termasuk penggunaan E-KYC (electronic know your custumer), biometrik, digital signature, dan dokumen elektronik.

        Kemudian pengembangan kolaborasi antara industri jasa keuangan incumbent dan penyelenggara fintech lending untuk membangun dan memperkuat ekosistem ekonomi digital, serta pengembangan dialog yang berkelanjutan dan terbuka antara pemerintah, regulator, penyelenggara fintech lending dan asosiasi untuk meningkatkan kualitas regulasi fintech lending.

        Baca Juga: Mewaspadai Pencucian Uang di Fintech

        Selain itu, untuk mengantisipasi perkembangan fintech lending yang sangat pesat, OJK bersama asosiasi industri fintech lending mengeluarkan ketentuan, di antaranya larangan untuk mengakses data pribadi digital pengguna selain yang didapatkan dari kamera, microphone, serta informasi lokasi pengguna.

        "Untuk meningkatkan transparansi, OJK telah mewajibkan penyelenggara untuk menyampaikan disclaimer risiko dari kegiatan fintech lending yang memberikan edukasi ke publik untuk memahami risiko dalam memanfaatkan pinjaman fintech lending," kata Riswinandi.

        Dalam rangka transparansi, OJK telah meminta penyelenggara fintech lending menyampaikan informasi tingkat keberhasilan (TKB90) dalam penyelesaian kewajiban membayar pinjaman pada sistem elektronik penyelenggara.

        TKB90 ini menunjukkan tingkat keberhasilan pembayaran pinjaman oleh pemberi pinjaman yang difasilitasi oleh penyelenggara fintech lending. Semakin tinggi mendekati 100%, maka menunjukkan keberhasilan pembayaran pinjaman semakin baik.

        Saat ini, terdapat 113 pinjaman daring yang telah terdaftar di OJK yang terdiri dari 107 penyelenggara bisnis konvensional dan enam penyelenggara bisnis syariah. Hingga Maret 2019, akumulasi jumlah pinjaman daring sebesar Rp33,2 triliun dengan jumlah outstanding sebesar Rp7,79 triliun. Sementara rekening pemberi pinjaman sebanyak 272.548 entitas dan penerima pinjaman 6.961.993 entitas.

        Baca Juga: OJK "Berangus" 144 Fintech Liar

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: