Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Eks Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy (Rommy).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik telah melakukan perpanjangan masa tahanan selama 40 hari kedepan.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahan pertama selama 40 hari ke depan untuk tersangka RMY," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Baca Juga: Abraham Samad: KPK Jangan Takut dan Loyo
Perpanjangan penahanan Romi terhitung sejak Minggu (5/5/2019) sampai dengan Kamis (13/6/2019). Penahanan diperpanjang setelah penyidik menghentikan masa pembantaran Romi di Rumah Sakit (RS) Polri, per Kamis (2/5/2019).
Sejak dibantarkan, Selasa (2/4/2019) KPK tidak mengungkapkan secara pasti penyakit yang diderita Romi. Menurut Febri, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter KPK, Romi membutuhkan perawatan intensif. Kondisi Romi sast itu tidak memungkinkan menjalani rawat jalan di Rutan KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: