Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) 'nakal' dalam pelaksanaan tahapan penghitungan suara pemilu.
Tuduhan itu dilontarkan, usai KPU gagal menyelesaikan penghitungan tingkat kecamatan sesuai batas waktunya, dan membuat aturan perpanjangan tanpa batas yang jelas.
"KPU ini 'nakal'. Karena dia tidak bisa kejar tanggal 4 Mei, dia terbitkan surat edaran memperpanjang. Sangat tidak adil. Jika peserta pemilu yang terlambat, pasti didiskualifikasi. Tapi jika mereka yang terlambat, tinggal menerbitkan surat edaran dan memperpanjang sendiri. Tidak ada sanksi apa pun dalam hal ini," kritik Saleh dalam pesan singkatnya, Minggu.Menurut Saleh, KPU telah menerbitkan surat tertanggal 3 Mei 2019. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa penghitungan suara tingkat kecamatan tidak dapat diselesaikan dalam 17 hari. Dengan begitu, PPK dapat dapat melanjutkan rekapitulasi paling lambat sebelum tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten kota berakhir.
"Itu surat tertanggal 3 April. Jangan-jangan ditandatangani pas waktu tengah malam setelah mereka mendapat laporan bahwa tanggal 4 tidak mungkin semua diselesaikan," kata Saleh.
Apalagi waktu penyelesaian perhitungan yang dimaksud dalam surat itu pun tidak jelas. Hanya disebutkan sebelum tahapan perhitungan di kabupaten selesai. "Kalau batasan waktu itu diterima, lalu kapan jeda waktu perhitungan untuk tingkat kabupaten atau kota?? tanya Saleh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: