Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terkuak! Ini Dia Empat Modus Favorit Pelaku Kejahatan Perbankan, Waspadalah!

        Terkuak! Ini Dia Empat Modus Favorit Pelaku Kejahatan Perbankan, Waspadalah! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada sedikitnya empat modus yang paling banyak dilakukan oleh para pelaku kejahatan finansial dalam menjalankan aksinya. Keempat modus tersebut menjadi salah satu acuan OJK untuk melakukan penyidikan sebagai salah satu kewenangan yang dimilikinya selain juga oleh pihak kepolisian.

        ?Sejauh ini dalam pengalaman kami ada empat modus operandi paling favorit terkait penyimpangan di bidang perbankan, antara lain adalah kredit fiktif, pengambilalihan kas bank untuk kepentingan pribadi, penempatan dana yang tidak sesuai dan terakhir catatan pengeluaran yang tidak sesuai dengan operasional perbankan yang sebenarnya,? ujar Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Janner Pasaribu, dalam acara Pelatihan dan Gathering Media Massa Jakarta, di Bandung, akhir pekan kemarin.

        Baca Juga: OJK Dorong Fintech Kembangkan UMKM

        Untuk mengatasi kejahatan perbankan tersebut, menurut Janner, peran OJK tak bisa dilepaskan dari sejarahnya di mana semula peran sebagai regulator dan pengawas perbankan sebelumnya ada di tangan Bank Indonesia (BI). Sedangkan regulator dan pengawas pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan juga perusahaan penjaminan menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

        ?Lalu sesuai Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2011 berdirilah OJK untuk menghandle kedua peran tersebut. Sejauh ini ruang lingkup financial crime tidak lepas dari tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, tindak pidana sektor jasa keuangan dan juga tindak pidana pencucian uang,? tutur Janner.

        Baca Juga: Waspadalah! Ratusan Fintech Ilegal dan Investasi Bodong Menjamur, Cek Daftarnya!

        Namun demikian, berdasarkan Pasal 49 UU No. 21 Tahun 21 diatur pula bahwa selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, OJK juga diberi kewenangan khusus sebagai penyidik bersama dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini OJK telah memiliki total 21 penyidik, yang terdiri dari delapan penyidik PPNS dan 11? penyidik dari kepolisian.

        ?Dari tahun 2017 hingga saat ini, sudah ada 28 laporan P21 dari sektor perbankan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan juga Pasar Modal. Lalu juga ada 14 perkara in kracht dari sektor perbankan dan IKNB untuk periode waktu yang sama," tegas Janner.

        Dalam menjalankan penyidikan, OJK juga dibantu oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berisikan 13 anggota dari Kementerian/Lembaga dalam tindakan pencegahan dan penanganan kegiatan investasi ilegal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Sukma
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: