Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono membenarkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan politisi PAN Eggi Sudjana sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar.
Ia mengatakan kasus tersebut bermula ketika Eggi menyerukan people power beberapa waktu lalu. Sambungnya, Eggi akan dipanggil sebagai tersangka pada Senin depan (13/5) pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Kivlan Zen Gelar People Power, Demokrat Geleng-Geleng
"Betul dipanggil sebagai tersangka," katanya kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).
Sebelumnya, kasus tersebut berangkat dari laporan relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.?
Baca Juga: Eggi Sudjana Mangkir, Kuasa Hukum: Eggi Tak Perlu Hadir
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4).
Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga disangkakan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil