Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo? mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pencekalan keluar negeri Ustad Bachtiar Nasir ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Kamis (9/5) kemarin.
"Surat permohonan sudah dibuat dan diajukan di Ditjen Imigrasi," katanya kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga: Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, BPN Siapkan Bantuan Hukum
Menurutnya, pencegahan Bachtiar keluar negeri untuk mempermudah proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap Bachtiar sebagai tersangka. Sambungnya, ia pun menegaskan bahwa pencegahan tersebut lantaran kekhawatiran Bachtiar akan kabur.
Baca Juga: Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, Kubu Prabowo Jangan Panas-panasin Dong!
"Enggak lah kalau kabur, cuma untuk tidak berpergian ke luar negeri dulu karena masih dibutuhkan keterangannya," jelasnya.
Seperti diketahui, Bachtiar mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Namun, dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil