Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ratna Sarumpaet Kembali Bersidang, Ini Agendanya

        Ratna Sarumpaet Kembali Bersidang, Ini Agendanya Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terdakwa Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa beserta barang bukti yang ada, Selasa (14/5/2019).

        Ratna akan diperiksa terkait penyebaran berita bohong dan keonaran sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, Kamis (9/5/2019) lalu, tim kuasa hukum Ratna menghadirkan tiga orang saksi yakni ahli pidana, ahli ITE, dan juga psikiater.

        Baca Juga: Ratna Akui Konsumsi Obat Antidepresan Sejak Aksi 212

        Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: