Kuasa Hukum Ustad Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar mengatakan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan kepolisian lantaran Bachtiar beradai di Arab Saudi.
Sebelumnya, pihak Bachtiar dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri, Selasa (14/5).
"Tidak datang. Sedang ada undangan pertemuan di luar negeri. Saudi Arabia," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (14/5/2019).
Baca Juga: Bachtiar Nasir Dicekal Keluar Negeri
Lanjutnya, ia mengaku telah mengirimkan surat kepada pihak kepolisian untuk melakukan penjadwalan ulang terkait dengan pemeriksaan Bachtiar.
Sambungnya, ia meyakini permintaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh pihak penyidik. "Kemarin Senin saya ke mabes sampaikan suratnya. Alhamdulillah tidak dipermasalahkan," tukasnya.
Baca Juga: BPN Lapor ke Bawaslu, PA 212 Kawal dengan Massa Aksi
Sebelumnya, seperti diberitakan, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar melalui rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Menurutnya, dana tersebut telah digunakan untuk mendanai aksi 411 dan 212 pada 2017 lalu, dan beberapa untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: