Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hakim Tolak Praperadilan Rommy, Alasannya Jelas

        Hakim Tolak Praperadilan Rommy, Alasannya Jelas Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Agus Widodo, menolak praperadilan yang diajukan eks Ketum PPP, M Romahurmuziy (Rommy).

        Agus menyebut pokok perkara yang menjerat Rommy sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga praperadilan digugurkan. "Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

        Dalam pertimbangannya, Agus menyebut operasi tangkap tangan KPK sehingga penetapan tersangka yang disandang Rommy adalah sah. Penetapan tersangka Rommy telah sesuai dengan KUHP yang tertuang dalam surat perintah penangkapan pid.00/01/03/2019.

        "Menimbang ketetapan tersangka sudah memenuhi alat bukti yang sah," imbuhnya.

        Baca Juga: Nilai KPK Tak Pro Justisia, Kuasa Hukum Rommy Pede Menang Praperadilan

        Ia menambahkan, dalam mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016 untuk memperjelas gugurnya praperadilan. Juga menyebut penyadapan yang dilakukan KPK dalam kasus Rommy adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

        "Menimbang ketentuan Pasal 12 Ayat 1 huruf a sebagaimana dimaksud tentang penyadapan dan merekam pembicaraan. Menimbang bahwa berkaitan objek permohonan pemohon, tidak termasuk dalam objek praperadilan, lagi pula isi rekaman dari telepon tersebut hal itu menjadi wewenang KPK sebagai institusi atau lembaga yang memeriksanya," jelasnya.

        Diketahui, pembacaan putusan ini sempat diwarnai dengan pencabutan gugatan praperadilan Rommy melalui pengacaranya. Namun, KPK tetap meminta hakim untuk membacakan putusan praperadilannya, hingga akhirnya hakim tetap membacakan putusan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: