Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ketua KPU: Penetapan Calon Terpilih Paling Cepat 26 Mei

        Ketua KPU: Penetapan Calon Terpilih Paling Cepat 26 Mei Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2019 dapat dilakukan pada tanggal 25 Mei 2019. Namun, penetapan itu tergantung ada tidaknya sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

        "Tetapi kalau nggak ada sengketa sampai tanggal 25 Mei. Kalau tanggal 25 itu batasnya, pagi bisa aja kita tetapkan sore," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

        "Kenapa batasnya sore, apa pagi itukan tergantung kita tetapkan (rekapitulasi suara) di sini kapan," sambungnya.

        Baca Juga: Tegas KPU: Tak Ada Alasan Tolak Hasil Pemilu

        Ia menambahkan, kini pihaknya masih melakukan rekapitulasi nasional. Berdasarkan jadwal, penetapan rekapitulasi suara akan dilakukan 22 Mei 2019.

        "Maka, KPU punya kesempatan 3 hari untuk tetapi calon terpilih, berarti bisa tanggal 26, 27 dan 28 Mei. Kemungkinannya, paling cepat tanggal 26, paling akhir tanggal 28," jelasnya.

        Jadwal penetapan calon terpilih dan batas sengketa ini telah diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: