Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Malaysia meminta hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, dibatalkan. PSU tersebut diduga dilakukan secara fiktif.
Ketua Pusat Informasi dan Pelayanan (PIP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Malaysia, Ali mengatakan, PSU di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sudah selesai digelar dan banyak mendapat catatan dari Bawaslu. Kemudian, penghitungan suara PSU dilaksanakan sejak Kamis (16/5/2019) dan selesai pada Jumat (17/5/2019).
"Dalam proses penghitungan, saksi-saksi PKS menjumpai banyak alamat pada amplop surat suara yang berasal dari daerah Sekinchan, Selangor. Uniknya, beberapa alamat itu tampak berulang dalam jumlah yang besar," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/5/2019).
Baca Juga: Tegas KPU: Tak Ada Alasan Tolak Hasil Pemilu
Diketahui, alamat-alamat yang berulang tersebut tidak menunjukkan sebuah alamat yang lengkap.
"Misalnya No 101 Pekan Sekinchan 45400 Sekinchan - Selangor dan No 105 Pekan Sekinchan 45400 Sekinchan - Selangor," jelas Ali.
Ia menambahkan, Panwaslu Kuala Lumpur pun memiliki catatan dan kecurigaan akan penggunaan alamat Sekinchan ini. Ia menerangkan, melihat minimnya informasi yang petugas pos dapat identifikasi dari alamat-alamat di atas, Menurut Ali jelas tidak mungkin bagi surat suara dengan jumlah ratusan atau bahkan ribuan yang dikirim ke alamat tersebut bisa sampai kepada pemilih.
Selain itu, lanjutnya, saksi-saksi PKS juga mencatat adanya upaya petugas-petugas KPPSLN untuk melarang para saksi melihat alamat-alamat yang tertera di amplop, dengan alasan dilarang oleh pihak PPLN Kuala Lumpur. Sementara pihak Panwaslu Kuala Lumpur menyatakan, bahwa saksi boleh melihat atau mendapatkan alamat-alamat tersebut.
Baca Juga: Masyarakat, Terima Hasil KPU, Ya!
"Investigasi yang kami lakukan menunjukkan alamat-alamat fiktif yang berpotensi meliputi ribuan pemilih hantu (bogus voting)," ungkap Ali.
Karena itu, pihaknya menyampaikan empat rekomendasi terkait hasil PSU di Kuala Lumpur. Pertama, agar PPLN Kuala Lumpur? dan Panwaslu Kuala Lumpur menjaga keutuhan amplop-amplop pengiriman surat suaradan tidak mencampuradukkan amplop-amplop tersebut antar titik penghitungan.
Kedua, agar hasil PSU ini dibatalkan karena sudah tercampurnya suara-suara sah rakyat dengan suara-suara pemilih hantu yang sistematis dan masif. Ketiga, agar Panwaslu KL dan/atau Bawaslu melakukan investigasi untuk mengecek kembali DPT dan dugaan-dugaan alamat-alamat fiktif, serta mengambil tindakan hukum yang sesuai bila memang ditemukan kecurangan pidana baik dari penyelenggara maupun peserta pemilu.
Keempat, agar problematika ini dapat menjadi pembelajaran bagi KPU dan Bawaslu dalam mengadakan Pemungutan Suara melalui Pos di luar negeri pada masa yang akan datang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Kumairoh