Eks anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Eni dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif, Sofyan Basir.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujarnya di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Baca Juga: Soal Uang Ratusan Juta di Laci Menag, KPK Bilang...
Selain Eni, dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain untuk tersangka Sofyan Basir. Kedua saksi itu yakni Johanes Budisutrisno Kotjo dan Direktur PT Nugas Trans Energy sekaligus menjabat Direktur PT Raya Indra Purmandani.
Diketahui, Eni dan Kotjo sudah berstatus terpidana. Eni divonis 6 tahun hukuman penjara dengan denda Rp200 juta, sedangkan Kotjo divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
KPK sebelumnya menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: