Kerusuhan terjadi sejak 21 dan 22 Mei usai masa melalukan demonstrasi di gedung Bawaslu. Alhasil, aksi yang berujung anarkis itu pun merugikan sektor usaha.
Merespons hal tersebut Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Muda Muslim Nasional (Permunas), Mulyadi Siregar mengatakan apabila kericuhan antara sebagian massa yang demo sangat tidak baik bagi iklim bidang industri. Seperti Tanah Abang, Sarinah, dan sekitarnya.
?Misal, akibat tutupnya aktivitas perdagangan di Pasar Tanah Abang, sehari bisa mengalami kerugian Rp100 miliar, belum lagi banyak pedagang kecil mau pun pembeli dari daerah untuk kebutuhan lebaran sangat terganggu,? kata Mulyadi, Kamis (23/5/2019).
Baca Juga: Gara-Gara Aksi 22 Mei Ricuh, Kantor BCA di Tanah Abang Masih Tutup
Pasca kerusuhan yang terjadi pada 21 dan 22 Mei di kawasan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, dan kawasan Bawaslu RI, sambungnya, Pemprov DKI memutuskan untuk menutup sementara Pasar Tanah Abang, dari Blok A hingga Blok G. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan susulan pada hari ini.
Dia juga menyarankan, sudah saatnya semua pihak menahan diri dan kembali menempuh jalur konstitusional untuk menyelesaikan sengketa politik.
Baca Juga: Demonstrasi Ricuh Bikin RI Dicap Negara Berisiko
"Kami dari Perkumpulan Pengusaha Muda Muslim Nasional (Permunas) meminta agar tidak ada lagi kericuhan yang membuat cemas warga. Mari kembali membangun persatuan kita bersama sebagai sesama anak bangsa," tutur Mulyadi.
Selain itu, Mulyadi juga meminta pada semua pihak merajut kembali pasca adanya bentrokan. Ditambah lagi saat ini sedang berada di Bulan Ramadan. "Mari merajut kembali persaudaraan yang selama ini terpolarisasi akibat pilihan politik," tuturnya.
Saat ini, polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap ratusan orang yang diduga sebagai provokator kerusuhan yang terjadi pada aksi 21 dan 22 Mei. Sebagian dari pelaku ini, diketahui merupakan preman Tanah Abang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, para preman Tanah Abang itu disewa dan dibayar oleh seseorang sebesar Rp300 ribu dalam menjalankan aksinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: