Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diciduk Pagi Buta, Polisi Jadikan Mustofa Tersangka

        Diciduk Pagi Buta, Polisi Jadikan Mustofa Tersangka Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul membenarkan telah menetapkan Koordinator Tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoaks terkait aksi 21-22 Mei.

        "Sudah jadi tersangka," katanya kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).

        Baca Juga: Istri Klaim Mustofa Nahra Sering Diserang Hacker...

        Sebelumnya, anggota BPN tersebut diciduk tim Siber Bareskrim Polri dari kediamannya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.

        Mustofa diamankan Polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Ia sendiri di jerat pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.?

        Baca Juga: KPU Pelajari Gugatan BPN yang Diajukan ke MK

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: