Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mmebubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Pasaraya (Dana Pensiun Pasaraya) per tanggal 20/05/2019 lalu. Pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari sang pendiri, yaitu PT Pasaraya Life Insurance.?
Deputi Komisioner Pengawas IKNB 1 OJK, Anggar B. Nuraini, mengungkapkan bahwa ada dua alasan utama mengapa Pasaraya Life Insurance mengajukan pembubaran, yaitu demi efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun sehingga dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).?
Baca Juga: Enam Hal Ini Sebabkan OJK Batasi Kegiatan Usaha Pasaraya Life Insurance
Baca Juga: Alami Kesulitan Keuangan, Dua Dana Pensiun Ini Terpaksa Bubar
"Pembubaran Dana Pensiun Pasaraya dilakukan atas permohonan pendiri dengan alasan bahwa pengembangan DPLK masih belum dapat dilakukan secara optimal dan (mengalami) keterbatasan sumber daya yang dimiliki," jelas Anggar secara tertulis, Jakarta, Senin (27/05/2019).?
Ia menambahkan, proses berikutnya berkenaan dengan pembubaran ini ialah mekanisme likuidasi oleh tim yang akan dilakukan sesuai dengan POJK tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.?
"OJK mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Pasaraya untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke DPLK lainnya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," sambung Anggar.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih