Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bawaslu: Kami Tak Boleh Tolak Laporan

        Bawaslu: Kami Tak Boleh Tolak Laporan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan Bawaslu tetap melanjutkan penanganan laporan dugaan pelanggaran tahapan pemilu meski proses pemilu saat ini sudah hampir selesai.

        "Kami kan tidak boleh menolak laporan. Jadi semua laporan yang masuk menjadi wajib untuk menindaklanjuti," ujarnya di Jakarta, Senin (27/5/2019).

        Ia menjelaskan, pihaknya akan menggelar pembacaan putusan pendahuluan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Selain itu, Bawaslu juga akan menggelar sidang pembacaan laporan, mendengarkan jawaban terlapor dan pemeriksaan alat bukti terhadap empat kasus dugaan pelanggaran pemilu.

        Baca Juga: Pasti Nasib Prabowo Sama Kaya di Bawaslu

        "Jadi ada permohonan yang disampaikan berkaitan dengan pelanggaran administrasi pada saat pencatatan perolehan suara," katanya.

        "Jadi (dugaan pelanggaran) dalam proses pemungutan dan pengitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara untuk DPD dan DPR RI, " sambungnya.

        Ia menambahkan, ke depannya Bawaslu tetap akan menangani semua laporan dugaan pelanggaran proses pemilu hingga ada putusan.

        "Setiap putusan yang kami keluarkan, tentu nanti akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jadi apakah tindaklanjutnya akan diserahkan ke MK, atau lainnya nanti akan kita lihat bagaimana," terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: