Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Makar Tuh, Makan Ayam Bakar

        Makar Tuh, Makan Ayam Bakar Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Politikus Partai Gerindra, Permadi, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin 27 Mei 2019. Dia akan dimintai keterangan sebagai terlapor kasus dugaan makar terkait ucapan 'revolusi.'

        Terkait pemanggilan hari ini, Permadi mengaku siap. Baginya, setiap agenda pemanggilan dari pihak Kepolisian harus ia hadapi. "Ya, harus siap. Diperiksa polisi, siap tidak siap harus menghadap. Gitu dong," ujar Permadi di Mapolda Metro Jaya, Senin.

        Sembari berkelakar, Permadi menegaskan, ia tidak memiliki niatan untuk melakukan makar atas pernyataan 'revolusi.' Baginya, 'revolusi' yang dimaksud merujuk pada seruan Presiden Soekarno. "Ya bukan (untuk makar). Saya tidak pernah makar. Kalau makar tuh, makan ayam bakar, hehe," candanya.

        Pemeriksaan hari ini, merupakan kali kedua bagi Permadi sebagai pihak terlapor. Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Permadi pada Senin pekan lalu, 20 Mei. Usai diperiksa, Permadi mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.

        Permadi mengatakan, video yang mempertontonkan dirinya menyebut revolusi terjadi pada 8 Mei 2019. Saat itu, ia mengaku mengucapkan kata revolusi dalam kapasitas sebagai anggota lembaga pengkajian MPR.

        Saat itu, ia juga mengaku diundang oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, untuk bertindak sebagai pembicara. Hanya saja, Permadi tak menjelaskan lokasi acara tersebut.

        "Saya diundang Fadli Zon untuk mendampingi berbicara di depan Forum Rektor, pembicaraan bersifat terbatas dan tertutup karena itu saya tidak tahu kalau dibuat video, disebarluaskan mungkin untuk menjerumuskan saya," kata Permadi.

        Selain itu, Permadi juga menilai video yang beredar tersebut telah dipotong oleh pihak tertentu. Dalam video itu, Permadi mengaku berbicara sekitar 20 sampai 25 menit.

        "Video itu tidak lengkap, saya sudah mendengarkan, benar (saya berbicara soal revolusi), tapi tidak seperti yang di video," ujar dia.

        Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Fajri pada Kamis, 9 Mei 2019. Permadi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut kata 'revolusi.'

        Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.

        Menurut Fajri, pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan. Pasalnya, polisi telah terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.

        Esoknya, Permadi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut revolusi, Jumat, 10 Mei. Tak tanggung-tanggung, Permadi dipolisikan oleh dua orang.

        Pertama, Politisi PDI Perjuangan bernama Stefanus Asat Gusma, dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.

        Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

        Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. (asp)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: