Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keluarga Korban 21-22 Mei Mengadu ke Fadli Zon

        Keluarga Korban 21-22 Mei Mengadu ke Fadli Zon Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Kuasa hukum dan sejumlah keluarga korban tragedi 21-22 Mei 2019 mengadu ke Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Mereka menuntut agar Presiden Jokowi memberikan kepeduliannya pada para korban dan kepolisian mengusut kasus ini.

        Kuasa hukum korban tragedi 21-22 Mei, Ismar Syafrudin, mengatakan timnya mengadvokasi para korban untuk bisa mendapatkan keadilan. Karena itu ia mengadu ke DPR dan akan ke Komnas HAM.

        "Ada peristiwa seperti ini, keprihatinan kami, kemudian ada indikasi kasus ini khawatir tidak ada pengusutan lebih lanjut. Kita sebagai WNI yang paham hukum, kita menginginkan ini ada peristiwa pidana pembunuhan terhadap WNI, yang artinya sudah mengarah pada tindakan pelanggaran HAM, untuk awal kami ke sini," kata Ismar usai bertemu dengan Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.

        Ismar mengaku telah memiliki sekitar 32 foto dan video yang sudah diverifikasi sebagai bukti. Ia menargetkan akan mengawal kasus ini hingga ke Perserikatan Bangsa-Bangsa.

        "Saya harapkan pada Bapak Presiden, sudah ada warga negara yang meninggal, kita minta sedikit care pada warga negara sendiri. Pelakunya harus dilakukan pengusutan secara tuntas siapa-siapa pelakunya, keadilan harus ditegakkan di Indonesia," kata dia.

        Ismar menegaskan peristiwa ini dikategorikan pidana umum, bukan delik aduan. Karena itu, seharusnya tak perlu ada yang melakukan laporan.

        "Ketika sudah terjadi suatu peristiwa hukum, otomatis kewajiban pihak penegak hukum melakukan pengusutan penyidikan secara konkret, jadi tak perlu (ada laporan). Walau ada pernyataan tak akan melakukan penuntutan karena diminta beberapa pihak, pihak kepolisian sebagai petugas harus melakukan pengusutan," kata Ismar.

        Menurutnya, justru orang-orang yang meminta pada keluarga untuk tak melakukan penuntutan bisa dianggap menghalangi penyidikan atau menjadi bagian skenario ini.

        "Bisa kena pasal 55 turut serta. Kita harapkan pada siapa pun yang terlibat pada persoalan ini untuk menghalangi menghilangkan barang bukti supaya tak terungkap peristiwa pidana itu bisa terkena juga," ujarnya.

        Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menilai keinginan keluarga mendapatkan keadilan merupakan hal yang wajar. Ia memastikan dari hasil laporan akan ditindaklanjuti dan diteruskan aspirasi ke pihak terkait pada presiden RI, Kapolri, dan komisi III DPR untuk mendalami dan menginvestigasi kasus ini. (ase)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: