Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wah, Pernyataan Yusril Nih Keren untuk Gugatan Prabowo di MK

        Wah, Pernyataan Yusril Nih Keren untuk Gugatan Prabowo di MK Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan serangkaian link berita yang disiapkan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak bisa dijadikan bukti pengajuan gugatan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

        "Kalau cuma link berita saja enggak bisa dijadikan bukti. Itu dari tafsiran kami," ujarnya di Jakarta, Senin (27/5/2019).

        Ia menambahkan, para advokat seharusnya sudah memahami apa saja yang bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan gugatan sengketa Pemilu 2019 di MK.

        Baca Juga: Yusril Lebih Suka Kubu 02 Ajukan Gugatan ke MK

        "Jadi itu ada keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, kemudian bukti surat dan lain-lain. Jadi klo surat itu sudah ada definisinya misalnya dokumen C1. Pokoknya yang tertulis itu kategorinya surat," terangnya.

        "Nah kalau surat itu harus otentik jadi bukan hasil rekaman video, tapi harus dikuatkan dengan keterangan saksi. Sebab, kalau cuma video aja enggak bisa," sambungnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: