Pengacara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendara menghormati sikap calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang tidak menerima hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Tulisan Utuh Yusril Ihza Mahendra tentang People Power
"Sebab sudah diumumkan ke publik walau tidak secara eksplisit tidak disampaikan Prabowo dan Sandi dalam konferensi pers, tapi disampikan oleh Dasco, Direktur Hukum BPN Prabowo-Sandi bahwa pasangan calon nomnor 02 itu akan ajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril yang merupakan kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga: Prabowo Ajukan Gugatan ke MK, KPU Senang?
Yusril menyambut baik sikap Prabowo-Sandi yang tidak menerima hasil rekapitulasi KPU dan berencana membawa ke MK. Yusril menganggap hal itu merupakan hak konstitusional Prabowo-Sandi. Apalagi dia yakin Prabowo-Sandi memiliki legal standing mengajukan gugatan ke MK.
Pakar hukum tata negara itu berpendapat, jika pengumuman hasil rekapitulasi diumumkan Selasa 21 Mei dini hari maka batas akhir untuk mengajukan sengketa ke MK sampai 24 Mei mendatang.
Dalam hal ini, Yusril menjelaskan pihak pemohon yakni Prabowo-Sandi dan termohon KPU berhak mengajukan saksi dan bukti untuk menyanggah berbagai argumen. Termasuk kubu Jokowi-Ma'ruf yang akan mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat