Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin bisa memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sengketa hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). KPU mengklaim pihaknya telah bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Insya Allah kami bisa menjawab gugatan atau permohonan dari parpol dan pasangan calon (capres-cawapres). Kami yakin? bisa menang karena yang sudah kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Saat ini KPU sedang melakukan berbagai persiapan menghadapi gugatan Prabowo-Sandiaga Uno di MK. Baik mengumpulkan para pengacara KPU, mempelajari pokok permohonan dan juga berkoordinasi dengan KPU daerah untuk menyiapkan data-data yang relevan dengan dalil-dalil yang diajukan.
Baca Juga: KPU, Kemenpora, KemenPUPR, KPK Dapat WDP, Jokowi Wanti-Wanti
"Mungkin sekitar beberapa hari lagi kita akan berkoordinasi dengan temen-temen KPU provinsi untuk melengkapi data-data atau berkas-berkas yang dimohonkan kepada MK oleh pasangan calon," lanjut Ilham.
Menurut dia, data-data dan berkas yang disiapkan oleh KPU tergantung hal yang dipersoalkan oleh Prabowo-Sandiaga Uno. Dia mencontohkan, Prabowo-Sandi mempersoalkan kecurangan di daerah tertentu yang meliputi sejumlah TPS. Maka KPU pun menyiapkan data-data untuk menjawab apa yang dipersoalkan paslon capres-cawapres nomor urut 02 itu.
"Mereka (Prabowo-Sandi) masih mengumpulkan data, artinya mereka masih ada perbaikan sampai tanggal 31 Mei 2019, baru kemudian perbaikan tersebut kita pertimbangkan dan membaca kembali dan kita siapkan bukti yang kuat agar di MK nanti proses dinamika persidangannya seluruh pertanyaannya bisa kita jawab," ungkap Ilham.
Dia pun mengatakan KPU tidak mempermasalahkan Prabowo-Sandiaga Uno yang kembali menggugat sejumlah hal yang sudah dijawab KPU baik yang disampaikan rapat pleno bersama peserta pemilu, jawaban tertulis kepada masing-masing peserta pemilu maupun melalui sidang Bawaslu. Salah satu diantaranya adalah soal situng KPU.
Baca Juga: Tuntutan Prabowo di MK Bakal Dimentahkan Yusril, Tegas Moeldoko
Menurut Ilham, KPU tidak mempermasalahkan Prabowo-Sandi kembali mengungkit persoalan situng di MK. "Sebab, kami juga akan siapkan jawaban terkait dengan teknis soal situng. Kemudian tidak ada UU yang kita langgar, ini adalah bagian dari transparansi penyelenggara pemilu dan setiap orang bisa mengakses seluruh C1 yang memang kita tunjukkan kepada masyarakat untuk diketahui oleh masyarakat," tuturnya.
Selain itu, KPU juga sudah menyiapkan jawaban lengkap soal 17,5 juta DPT yang dinilai bermasalah oleh Prabowo-Sandiaga Umo. Menurut dia, KPU sebenarnya sudah memberikan jawaban dan menjelaskan secara detail soal 17,5 juta data pemilih ini kepada TKN Jokowi-Ma'ruf Amin dan Badan BPN Prabowo-Sandiaga Uno.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan keterangan berdasarkan data dan fakta di persidangan PHPU pilpres di MK. Menurut dia, Bawaslutidak akan memberikan keterangan hanya berdasarkan opini atau asumsi.
"Kami mempersiapkan diri memberikan keterangan di MK baik untuk Pilpres, termasuk juga Pileg maupun DPD. Kita berikan keterangan berdasarkan data, bukan opini," ujar Abhan di Jakarta, Rabu (28/5).
Abhan mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan sesuai dengan fungsi dan kewenangan Bawaslu dalam proses tahapan pemilu serentak 2019. Keterangan tersebut terkait dengan data-data pengawasan, data penanganan pelanggaran dan sengketa serta upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu agar pemilu berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: KPU Siap Hadapi Prabowo
"Kemudian juga melihat dari dalil pemohon (gugatan Prabowo-Sandiaga) , apa yang menjadi kewenangan kami, kami siapkan," tandas dia.
Posisi Bawaslu, kata Abhan merupakan pihak yang memberikan keterangan sesuai dengan undangan dari majelis hakim MK. Rencananya, kata Abhan, Bawaslu akan memberikan keterangan tertulis sebelum digelar sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019 mendatang.
"Persoalan nanti menyampaikan secara verbal di sidang, tunggu panggilan dari MK. Pada prinsipnya, kami siap menyampaikan keterangang secara tertulis maupun secara verbal di sidang MK," ungkap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Clara Aprilia Sukandar