Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan hasil Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan kini tengah menyiapkan tim hukum yang akan bertugas.
"Sudah ada namanya, KPU sudah merampungkan tim hukum, yang nanti akan bertugas untuk sengketa di MK," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Meski demikian, Viryan belum menyebut nama-nama yang terdapat dalam tim hukum tersebut. Nama-nama ini akan disampaikan Ketua KPU, Arief Budiman.
Baca Juga: Prabowo Ajukan Gugatan ke MK, KPU Senang?
"Nanti, disampaikan nama-namanya sama ketua," imbuhnya.
Menurut Viryan, KPU menghargai peserta Pemilu yang akan melakukan gugatan. Gugatan bisa diajukan terkait hasil Pilpres dan Pileg.
"Kita apresiasi langkah yang diambil oleh peserta pemilu. Sebagai catatan bukan hanya peserta pemilu pilpres, juga peserta pemilu pileg," tutupnya.
Diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga dikabarkan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim