Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aceh Mau Referendum, TNI Mesti Turun Tangan

        Aceh Mau Referendum, TNI Mesti Turun Tangan Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menolak keras wacana referendum Aceh. Ia bahkan meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengantisipasi gejolak dari munculnya isu tersebut.

        "Mengimbau kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengantisipasi perkembangan dari isu tentang referendum Aceh agar dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat," kata Bamsoet melalui keterangan tertulisnya.

        Baca Juga: Pengikut Habib Muda di Aceh Akan Rayakan Lebaran Besok

        Bamsoet berharap, antisipasi itu dapat mencegah timbulnya pergolakan politik daerah lainnya. Bamsoet juga mengimbau kepada akademisi dan pakar Hukum Tata Negara untuk menjelaskan dampak adanya referendum.

        "Secara bersama agar menjelaskan kerugian yang ditimbulkan sebagai dampak dari adanya referendum, seperti menghilangkan rasa persatuan dan kesatuan sebagaimana dahulu pernah terjadi pada provinsi Timor Timur," ujar Politikus Golkar.

        Isu Referendum ini belakangan muncul dari Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf. Bamsoet pun menegaskan, ia menolak tegas rencana referendum yang akan dilaksanakan oleh rakyat Aceh.

        "Mengingat Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdaulat dan NKRI adalah harga mati," ujar dia.

        Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono pun menolak isu referendum Aceh. Ia berpendapat, referundum bukan sekadar koreksi pada pemerintahan, namun lebih pada suatu pertaruhan kedaulatan. Nono tak sependapat dengan isu yang digulirkan Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf, yang mengatasnamakan kondisi ketidakadilan dan ketertinggalan Aceh.

        "Ini bukan memperjuamgkan keterbelakangan masyarakat. Bukan koreksi terhadap pemerintah. Tapi ini kita mempertaruhkan kedaulatan negara," kata dia.

        Baca Juga: Warga Aceh Doakan Ani Yudhoyono Masuk Surga

        Nono menegaskan, perjuangan apapun tidak boleh mengganggu kedaulatan negara. Ia menjelaskan, dari sudut pandang hukum, TAP MPR nomor 8 tahun 1998 mencabut tap MPR nomor 4 tahun 1983 tentang referendum. Turunannya adalah undang-undang nomor 6/1998, mencabut UU nomor 5 tahun 1985 juga tentang referendum.

        "Artinya, di wilayah hukum indonesia sudah tidak ada yang lain kecuali itu. Tidak berlaku konstitusi atau UU yang lain," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: